KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH
NOMOR : 487.22/PPID/SK/01/2013
TENTANG
PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU,
Menimbang | : | bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Klasifikasi Informasi Publik; | |
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah. | |||
Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846); | |
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038); | |||
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5063); | |||
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071); | |||
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5072); | |||
Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149); |
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 8 seri D nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14); Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah; 9.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Semarang Provinsi Jawa Tengah (Berita Daaerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 94); 10.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/420/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah. MEMUTUSKANMenetapkan: KESATU:Penetapan Klasifikasi Informasi Publik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini. KEDUA:Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan serta merta, informasi tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. KETIGA:Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Nomor 481.16/PPID/SK/01/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Piblik Yang Dikecualikan Pada RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tidak berlaku lagi.
Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Semarang
pada tanggal : 31 Desember 2013
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH,
ENDANG DWININGSIH
Lampiran | : | Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa TengahNomor : 487.22/PPID/SK/01/2013Tanggal : 31 Desember 2013 |
KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK
PADA RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH
- INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
- WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
Ringkasan Isi Informasi(Perihal) | Pejabat Yang Menguasai Informasi | Penanggungjawab Pembuat Informasi | Waktu Pembuatan Informasi | Format Informasi Yang Tersedia | Jangka Waktu Penyimpanan | Jenis Media Yang Memuat Informasi | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
|
||||||||
Visi dan Misi | Direktur | Kabag Perencanaan & Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | Selama Berlaku | Website/ buku profil | ||
Sejarah RSUD Tugurejo | Direktur | Kabag Perencanaan & Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | Selama Berlaku | Website/ buku profil | ||
Struktur Organisasi &Tugas, Wewenang dan Fungsi | Direktur | Kabag Umum (Subbag Orpeg) | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | Selama Berlaku | Website/ buku profil | ||
Informasi Pelayanan | Direktur | Kabid PelayananKabid Penunjang | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | Selama Berlaku | Website/ buku profil | ||
Indikator Kinerja RS | Direktur | Kabag Perencanaan & Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | Selama Berlaku | Website/ buku profil | ||
Sumber Daya Manusia yang dimiliki | Direktur | Kasubbag Orpeg | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | Selama Berlaku | Website/ buku profil | ||
Informasi tentang Kedudukan atau Domisili beserta alamat lengkap RS | Direktur | Kasubbag TU, Hukum &Humas | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | Selama Berlaku | Website/ buku profil | ||
|
Direktur | Kasubbag Program | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | 5 tahun | Buku Renstra | ||
|
||||||||
Nama Program dan Kegiatan | Direktur | Kabag. Perencanaan dan Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | 1 tahun | Website | ||
Penanggung jawab dan Pelaksana Program | Direktur | Kabag. Perencanaan dan Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | 1 tahun | Website | ||
Target dan Capaian Program dan Kegiatan | Direktur | Kabag. Perencanaan dan Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | 1 tahun | Website | ||
Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan | Direktur | Kabag. Perencanaan dan Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | 1 tahun | Website | ||
Nilai Anggaran | Direktur | Kabag. Perencanaan dan Diklat | 2013 | Softcopy dan Hardcopy | 1 tahun | Website |
|
|
Ringkasan Isi Informasi(Perihal) | Pejabat Yang Menguasai Informasi | Penanggungjawab Pembuat Informasi | Waktu Pembuatan Informasi | Format Informasi Yang Tersedia | Jangka Waktu Penyimpanan | Jenis Media Yang Memuat Informasi | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
|
||||||||
Ringkasan Informasi Kinerja | Direktur | Kabag. Perencanaan dan Diklat | Tahunan | Softcopy dan Hardcopy | 1 tahun | Buku laporan | ||
b. | Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) | Direktur | Kabag. Perencanaan dan Diklat | Tahunan | Softcopy dan Hardcopy | 1 tahun | Buku laporan | |
|
||||||||
Rencana Pengadaan Barang dan Jasa | Direktur | ULP | Tiap Proses Pengadaan | Softcopy dan Hardcopy | 2 tahun | Papan Pengumuman/ Website | ||
Pengumuman proses pengadaan | Direktur | ULP | Tiap Proses Pengadaan | Softcopy dan Hardcopy | 2 tahun | Papan Pengumuman/ Website |
- INFORMASI YANG DIUMUMKAN SERTA MERTA
No | Konten informasi | Dasar hukum | Batas waktu pengecualian | Konsekuensi | |
Akibat bila info dibuka | Manfaat bila info ditutup | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
|
-UU RI Nomor 24 Tahun 2007-KEPMENKES RI Nomor 448 Tahun 1993-KEPMENKES RI Nomor 28 Tahun 1995-KEPMENKES RI Nomor 205 Tahun 1999 | - | Meminimalkan jumlah korban dan kerugian | Semakin banyak korban dan kerugian |
- WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
Ringkasan Isi Informasi(Perihal) | Pejabat Yang Menguasai Informasi | Penanggungjawab Pembuat Informasi | Waktu Pembuatan Informasi | Format Informasi Yang Tersedia | Jangka Waktu Penyimpanan | Jenis Media Yang Memuat Informasi | ||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | |
Informasi tentang tarif | Direktur | Kabag Keuangan | Setiap ada perubahan | Softcopy dan Hardcopy | 2 tahun setelah perubahan | Leaflet/ Benner/ papan pengumuman/ website | ||
Informasi tentang Layanan RS | Direktur | Kabid Pelayanan | Setiap awal periode | Softcopy dan Hardcopy | 5 tahun | Leaflet/ Benner/ papan pengumuman/ website | ||
Informasi tentang kegiatan RS | Direktur | Kabag Umum | Menjelang kegiatan | Softcopy dan/ Hardcopy | Selama masih relevan | Website/ papan pengumuman |
- INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
No | Konten informasi | Dasar hukum | Batas waktu pengecualian | Kon /tdsekuensi | |
Akibat bila info dibuka | Manfaat bila info ditutup | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
1 | Biodata elektronik PNS (database) | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
2 | Dokumen/Berkas/Arsip PNS | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
3 | Indentitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
4 | Indentitas PNS yang mengajukan izin perceraian / perkawinan | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h | Tidak Terbatas | Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
5 | Daftar Nilai DP3 PNS |
Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS Pasal 6 |
Tidak Terbatas | Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia | Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia |
6 | Data usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan struktural | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf i | Sampai dengan pelantikan | Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Menjaga iklim konduksif |
7 | Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf i | Tidak terbatas | Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur | Melindungi kerahasiaan dokumen |
8 | HPS (harga Perkiraan Sendiri) |
|
Selama proses Pengadaan Barang | Menghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara premature( Informasi apabila dibuka menimbulkan penilaian tidak obyektif ) | Efisiensi Angaran karena diperoleh penawaran harga yang wajar |
No | Konten informasi | Dasar hukum | Batas waktu pengecualian | Konsekuensi | |
Akibat bila info dibuka | Manfaat bila info ditutup | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
9 | Dokumen Penawaran Kontrak |
|
Selama proses Pengadaan Barang | Muncul persaingan usaha yang sehat | Dapat menjaga obyektifitas penilaian |
10 | Rencana Pembelian Tanah dan Properti | UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf e angka 4 | Sampai selesainya proses pembebasan tanah | Menghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara prematur | Mencegah sepukulan tanah |
11 | Lokasi Server | UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE ( Pasal 30-37 ) | Tidak terbatas | Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data | Melindungi/mengamankan perangkat serta data |
12 | Internet Protocol/IP Adress Private | UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE( Pasal 30 ) | Tidak terbatas | Penerobosan / penyalahgunaan hak akses | Menjaga / melindungi hak akses |
13 | Banwidht Management | UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE( Pasal 30 ) | Tidak terbatas | Penyalahgunaan kapasitas banwidth diluar ketentuan | Mengatur kestabilan penggunaan bandwide |
14 | Kode Akses Elektronik | UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE( Pasal 1 angka 16) | Tidak terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan Jaringan Komputer |
15 | Sistem Keamanan Elektronik |
|
Tidak terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan Jaringan Komputer |
16 | Sistem Managemen Data base |
|
Tidak terbatas | Penyalahgunaan oleh pihak lain | Menjaga keamanan Databease |
No | Konten informasi | Dasar hukum | Batas waktu pengecualian | Konsekuensi | |
Akibat bila info dibuka | Manfaat bila info ditutup | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
17 | Hasil : |
- Pemeriksaan Reguler
- Pemeriksaan Kasus
- Pemeriksaan khusus
- Review Laporan Keuangan
- Evaluasi/
- Pemantauan
- UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 6 huruf c ayat 6 & pasal 17 huruf 1.
- Peraturan Menpan No.PER/04/M.PAN?03/2008 tentang Kode Etik Pengawasan & Nomor : PER/05/.M.PAN/03/2008 tentang standar audit Pengawasan Intern Pemerintah, Bab/No.4500
- Peraturan Menteri Dalam negeri No.28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik pejabat Pengawas Pemerintah, Lampiran I bab Norma pelaporan huruf a
Tidak terbatas
- Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur.
- Melanggar PP tentang batasan Distribusi LHP.
- Melanggar Peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LHP
Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan
18Rekam Medis
- UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
- UU No. 29 Tahun 2004 Praktek Kedokteran Pasal 47
- UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angga 2 dan huruf j.
- Permenkes RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Pasal 12 & 13
Tidak terbatasMengungkap Rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorangMelindungi kerahasiaan pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang Data Hutang Pasien kepada Rumah SakitUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angga 3. Tak terbatasMengungkap Rahasia dan kondisi keuangan seseorangMelindungi kerahasiaan pribadi terkait kondiisi keuangan seseorang 20Rincian Pendapatan Rumah Sakit
- UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j
Tidak terbatasMuncul persaingan usaha/ kepentingan yang tidak sehatMelindungi RS dari persaingan usaha/ kepentingan yang tidak sehat 21Naskah Kerjasama
- UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j
Tidak TerbatasMuncul persaingan usaha/ kepentingan yang tidak sehatMelindungi RS dari persaingan usaha/ kepentingan yang tidak sehat 22Besaran harga hasil penilaian lembaga independen/ Appraisal untuk pengadaan tanah
- UU 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf 1
Tidak TerbatasMengganggu keberhasilan proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukanAdanya kepastian dalam penetapan hargaKelancaran pelaksanaan pengadaan tanah
PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU
RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH,
ENDANG DWININGSIH
td width=”36″