Logo

KEPUTUSAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU

RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH

NOMOR : 487.22/PPID/SK/01/2013

TENTANG

 

PENETAPAN KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK

PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI PEMBANTU,

 

Menimbang :   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, perlu menetapkan Klasifikasi Informasi Publik;
      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.
     
Mengingat :   Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4846);
      Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5038);
      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5063);
      Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5071);
      Undang-undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5072);
      Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);     

 

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Jiwa Daerah Propinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 nomor 8 seri D nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 14);   Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah;  9.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 95 Tahun 2008 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Semarang Provinsi Jawa Tengah (Berita Daaerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 94);  10.Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pelayanan Informasi Publik Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah.   Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Nomor 445/420/2012 tanggal 1 November 2012 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu (PPID Pembantu) pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah.  MEMUTUSKANMenetapkan:  KESATU:Penetapan Klasifikasi Informasi Publik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa Tengah sebagaimana dalam Lampiran Keputusan ini.    KEDUA:Klasifikasi Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang diumumkan serta merta, informasi tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan. KETIGA:Dengan ditetapkannya Keputusan ini maka Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Nomor 481.16/PPID/SK/01/2012 tanggal 28 Desember 2012 tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Piblik Yang Dikecualikan Pada RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah tidak berlaku lagi.

 

Keputusan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Pembantu ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Ditetapkan di   : Semarang

pada tanggal    :  31 Desember 2013

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH,

 

ENDANG DWININGSIH

 

 

 

 

 

 

 

 

Lampiran : Keputusan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pembantu tentang Penetapan Klasifikasi Informasi Publik pada Rumah Sakit Umum Daerah Tugurejo Provinsi Jawa TengahNomor       : 487.22/PPID/SK/01/2013Tanggal     : 31 Desember 2013 

KLASIFIKASI INFORMASI PUBLIK

PADA RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH

  1. INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN
  2. WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
  Ringkasan Isi Informasi(Perihal) Pejabat Yang Menguasai Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan Informasi Format Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
1 2 3 4 5 6 7 8
  1. Informasi Tentang Profil RSUD Tugurejo
    Visi dan Misi Direktur  Kabag Perencanaan & Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku Website/ buku profil
    Sejarah RSUD Tugurejo Direktur  Kabag Perencanaan & Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku Website/ buku profil
    Struktur Organisasi &Tugas, Wewenang dan Fungsi Direktur  Kabag Umum (Subbag Orpeg) 2013 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku Website/ buku profil
    Informasi Pelayanan Direktur  Kabid PelayananKabid Penunjang 2013 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku Website/ buku profil
    Indikator Kinerja RS Direktur  Kabag Perencanaan & Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku Website/ buku profil
    Sumber Daya Manusia yang dimiliki Direktur  Kasubbag Orpeg 2013 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku Website/ buku profil 
    Informasi tentang Kedudukan atau Domisili beserta alamat lengkap RS Direktur  Kasubbag TU, Hukum &Humas 2013 Softcopy dan Hardcopy Selama Berlaku Website/ buku profil
  1. Rencana Strategis
Direktur  Kasubbag Program 2013 Softcopy dan Hardcopy 5 tahun Buku Renstra
  1. Ringkasan Program dan Kegiatan RSUD Tugurejo
    Nama Program dan Kegiatan Direktur Kabag. Perencanaan dan Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy 1 tahun Website
    Penanggung jawab dan Pelaksana Program Direktur Kabag. Perencanaan dan Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy 1 tahun Website
    Target dan Capaian Program dan Kegiatan Direktur Kabag. Perencanaan dan Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy 1 tahun Website
    Jadwal Pelaksanaan Program dan Kegiatan Direktur Kabag. Perencanaan dan Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy 1 tahun Website    
    Nilai Anggaran Direktur Kabag. Perencanaan dan Diklat 2013 Softcopy dan Hardcopy 1 tahun Website
 
 
  Ringkasan Isi Informasi(Perihal) Pejabat Yang Menguasai Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan Informasi Format Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
1 2 3 4 5 6 7 8
  1. Hasil Pelaksanaan Program dan Kegiatan RSUD         Tugurejo
    Ringkasan Informasi Kinerja Direktur Kabag. Perencanaan dan Diklat Tahunan Softcopy dan Hardcopy 1 tahun Buku laporan
  b. Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Direktur Kabag. Perencanaan dan Diklat Tahunan Softcopy dan Hardcopy 1 tahun Buku laporan
  1. Pengumuman Pengadaan Barang dan Jasa
    Rencana Pengadaan Barang dan Jasa Direktur ULP Tiap Proses Pengadaan Softcopy dan Hardcopy 2 tahun Papan Pengumuman/ Website
    Pengumuman proses pengadaan Direktur ULP Tiap Proses Pengadaan Softcopy dan Hardcopy 2      tahun Papan Pengumuman/ Website

 

  1. INFORMASI YANG DIUMUMKAN SERTA MERTA
No Konten informasi Dasar hukum Batas waktu pengecualian Konsekuensi
Akibat bila info dibuka Manfaat bila info ditutup
1 2 3 4 5 6
  1. Keadaan Bencana di Lingkungan Rumah Sakit
-UU RI Nomor 24 Tahun 2007-KEPMENKES RI Nomor 448 Tahun 1993-KEPMENKES RI Nomor 28 Tahun 1995-KEPMENKES RI Nomor 205 Tahun 1999 - Meminimalkan jumlah korban dan kerugian Semakin banyak korban dan kerugian

 

  1. WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
  Ringkasan Isi Informasi(Perihal) Pejabat Yang Menguasai Informasi Penanggungjawab Pembuat Informasi Waktu Pembuatan Informasi Format Informasi Yang Tersedia Jangka Waktu Penyimpanan Jenis Media Yang Memuat Informasi
1 2 3 4 5 6 7 8
    Informasi tentang tarif Direktur Kabag Keuangan Setiap ada perubahan Softcopy dan Hardcopy 2 tahun setelah perubahan Leaflet/ Benner/ papan pengumuman/ website
    Informasi tentang Layanan RS Direktur Kabid Pelayanan Setiap awal periode Softcopy dan Hardcopy 5 tahun Leaflet/ Benner/ papan pengumuman/ website
    Informasi tentang kegiatan RS Direktur Kabag Umum Menjelang kegiatan Softcopy dan/ Hardcopy Selama masih relevan Website/ papan pengumuman

 

  1. INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN
No Konten informasi Dasar hukum Batas waktu pengecualian Kon /tdsekuensi
Akibat bila info dibuka Manfaat bila info ditutup
1 2 3 4 5 6
1 Biodata elektronik PNS (database) UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h Tidak Terbatas Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia 
2 Dokumen/Berkas/Arsip PNS UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h Tidak Terbatas Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia 
3 Indentitas PNS yang melanggar disiplin dan dijatuhi hukuman disiplin UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h Tidak Terbatas Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
4 Indentitas PNS yang mengajukan izin perceraian / perkawinan UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf h Tidak Terbatas Mengungkap rahasia pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia 
5 Daftar Nilai DP3 PNS
  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf i
  • PP No.10 Tahun 1979 tentang

Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS Pasal 6

Tidak Terbatas Mengungkap data pribadi PNS yang bersifat rahasia Melindungi data pribadi PNS yang bersifat rahasia
6 Data usulan pengangkatan PNS dalam Jabatan struktural  UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf i Sampai dengan pelantikan Merugikan proses penyusunan kebijakan atau menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur Menjaga iklim konduksif
7 Arsip dinamis yang menurut sifatnya rahasia UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf i Tidak terbatas Merugikan proses penyusunan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur Melindungi kerahasiaan dokumen
8 HPS (harga Perkiraan Sendiri)
  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j
  • Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya
Selama proses Pengadaan Barang Menghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara premature( Informasi apabila dibuka menimbulkan penilaian tidak obyektif ) Efisiensi Angaran karena diperoleh penawaran harga yang wajar

 

No Konten informasi Dasar hukum Batas waktu pengecualian Konsekuensi
Akibat bila info dibuka Manfaat bila info ditutup
1 2 3 4 5 6
9 Dokumen Penawaran Kontrak
  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j
  • Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta perubahannya
Selama proses Pengadaan Barang Muncul persaingan usaha yang sehat Dapat menjaga obyektifitas penilaian
10 Rencana Pembelian Tanah dan Properti UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf e angka 4 Sampai selesainya proses pembebasan tanah Menghambat kesuksesan kebijakan karena ada pengungkapan secara prematur Mencegah sepukulan tanah
11 Lokasi Server UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE     ( Pasal 30-37 ) Tidak terbatas Tindakan kriminal pengrusakan, pencurian data Melindungi/mengamankan perangkat serta data
12 Internet Protocol/IP Adress Private UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE( Pasal 30 ) Tidak terbatas Penerobosan / penyalahgunaan hak akses Menjaga / melindungi hak akses
13 Banwidht Management UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE( Pasal 30 ) Tidak terbatas Penyalahgunaan kapasitas banwidth diluar ketentuan Mengatur kestabilan penggunaan bandwide
14 Kode Akses Elektronik UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE( Pasal 1 angka 16) Tidak terbatas Penyalahgunaan oleh pihak lain Menjaga keamanan Jaringan Komputer
15 Sistem Keamanan Elektronik
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik/ITE
  • ( Pasal 30-37 )
  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j uu
Tidak terbatas Penyalahgunaan oleh pihak lain Menjaga keamanan Jaringan Komputer
16 Sistem Managemen Data base
  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j uu
  • UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang tentang Informasi & Transaksi Elektronik/ITE
Tidak terbatas Penyalahgunaan oleh pihak lain Menjaga keamanan Databease

 

No Konten informasi Dasar hukum Batas waktu pengecualian Konsekuensi
Akibat bila info dibuka Manfaat bila info ditutup
1 2 3 4 5 6
17    Hasil :
  • Pemeriksaan Reguler
  • Pemeriksaan Kasus
  • Pemeriksaan khusus
  • Review Laporan Keuangan
  • Evaluasi/
  • Pemantauan
  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 6 huruf c ayat 6 & pasal 17 huruf 1.
  • Peraturan Menpan No.PER/04/M.PAN?03/2008 tentang Kode Etik Pengawasan & Nomor : PER/05/.M.PAN/03/2008 tentang standar audit Pengawasan Intern Pemerintah, Bab/No.4500
  • Peraturan Menteri Dalam negeri No.28 Tahun 2007 tentang Norma Pengawasan dan Kode Etik pejabat Pengawas Pemerintah, Lampiran I bab Norma pelaporan huruf a

 Tidak terbatas

  • Menghambat kesuksesan kebijakan karena adanya pengungkapan secara prematur.
  • Melanggar PP tentang batasan Distribusi LHP.
  • Melanggar Peraturan MENPAN tentang batasan distribusi LHP

Membantu Badan Publik dalam mencapai keberhasilan pelaksanaan kebijakan

18Rekam Medis

  1. UU Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit
  2. UU No. 29 Tahun 2004 Praktek Kedokteran Pasal 47
  3. UU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angga 2 dan huruf j.
  4. Permenkes RI Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 Pasal 12 & 13

Tidak terbatasMengungkap Rahasia pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorangMelindungi kerahasiaan pribadi terkait kondisi kesehatan dan fisik seseorang Data Hutang Pasien kepada Rumah SakitUU Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 17 huruf h angga 3. Tak terbatasMengungkap Rahasia dan kondisi keuangan seseorangMelindungi kerahasiaan pribadi terkait kondiisi keuangan seseorang 20Rincian Pendapatan Rumah Sakit

  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j

 

Tidak terbatasMuncul persaingan usaha/ kepentingan yang tidak sehatMelindungi RS dari persaingan usaha/ kepentingan   yang tidak sehat 21Naskah Kerjasama

  • UU No.14 Tahun 2008 Tentang KIP Pasal 17 huruf j

 

Tidak TerbatasMuncul persaingan usaha/ kepentingan yang tidak sehatMelindungi RS dari persaingan usaha/ kepentingan yang tidak sehat 22Besaran harga hasil penilaian lembaga independen/ Appraisal untuk pengadaan tanah

  • UU 14 Tahun 2008 pasal 17 huruf 1

Tidak TerbatasMengganggu keberhasilan proses negosiasi yang akan atau sedang dilakukanAdanya kepastian dalam penetapan hargaKelancaran pelaksanaan pengadaan tanah

 

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID) PEMBANTU

RSUD TUGUREJO PROVINSI JAWA TENGAH,

 

 

 

 

ENDANG DWININGSIH

 

 

td width=”36″

Print Friendly