Kata Pengantar

Selamat datang dan terima kasih atas kepercayaan yang telah Ibu/Bapak berikan untuk memilih tempat perawatan di RSUD.TUGUREJO Semarang.

Direksi dan seluruh karyawan RSUD.TUGUREJO Semarang bertekad akan memberikan pelayanan dengan sebaik mungkin selama pasien dirawat, dengan harapan agar pasien dan keluarga merasa senang selama berada di ruang perawatan dan puas atas seluruh pelayanan medis maupun non medis yang kami berikan. Supaya harapan tersebut dapat tercapai maka diperlukan adanya peran serta dari pihak pasien serta keluarga untuk memperhatikan dan mematuhi tata tertib yang ada di RSUD.TUGUREJO Semarang.      

Album ini berisikan informasi mengenai tata tertib dan fasilitas pelayanan yang tersedia di RSUD.TUGUREJO Semarang, semoga dapat bermanfaat. Apabila Ibu/Bapak merasa tidak puas atas pelayanan yang didapat, kami harap Ibu/Bapak bersedia menyampaikannya kepada bagian customer service kami. Usulan, kritik dan saran yang anda sampaikan akan sangat berguna bagi peningkatan s pelayanan RSUD.TUGUREJO Semarang.

Terima Kasih

Peraturan Tata Tertib

Bagi Pasien Rawat Inap

Untuk kepentingan para pasien, maka kami mohon agar pasien dan keluarga dapat mentaati semua peraturan/tata tertib yang berlaku di lingkungan RSUD.TUGUREJO Semarang, yaitu :

  1. Pasien yang dirawat pada kelas VIP diperbolehkan untuk ditunggu keluarganya di dalam ruang perawatan.
  2. Pasien yang dirawat pada kelas I, II, dan III dapat ditunggu oleh maximal 2 (dua) orang anggota keluarga.
  3. Anak di bawah usia 13 tahun tidak diperbolehkan masuk ke ruang rawat inap (untuk kelas I, II, dan III).
  4. Anggota keluarga pasien Perinatologi, ICU, PICU, & HCU dapat menunggu di ruang tunggu yang disediakan.
  5. Anggota keluarga yang akan memasuki ruang, Perinatologi, ICU, PICU, & HCU wajib menggunakan baju pengunjung yang telah disediakan. Setiap pasien hanya dapat dikunjungi oleh 1 orang secara bergantian.
  6. Barang/peralatan milik pasien/keluarga pasien seperti uang, perhiasan, handphone, laptop, dan barang berharga lainnya, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pasien/keluarga pasien dan pihak rumah sakit tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang-barang tersebut dan adapun untuk penitipan barang berharga telah disediakan di pos satpam.
  7. Barang/peralatan milik atau merupakan inventaris rumah sakit, tidak boleh dibawa pulang oleh pasien, kerusakan/kehilangan barang-barang milik rumah sakit yang disebabkan oleh pasien/keluarga pasien, maka akan dikenakan biaya penggantiannya.
  8. Dilarang membawa peralatan elaktronik seperti TV, VCD, Radio/tape recorder ke dalam ruang perawatan, karena dapat, mengganggu ketenangan pasien.
  9. Dilarang membawa tikar, karpet, kasur atau apapun ke dalam ruang perawatan untuk alas tidur, karena dapat mengganggu ketertiban, dan kenyamanan.
  10. Dilarang merokok, membawa senjata api, senjata tajam, mimuman keras, dan narkotika ke dalam ruang perawatan.
  11. Dilarang membawa steker T yang tidak sesuai dengan saluran instalasi listrik di dalam ruangan perawatan karena dapat mengakibatkan konsleting listrik.
  12. Keluarga pasien yang membawa makanan dari luar terlebih dahulu harus meminta ijin kepada bagian keperawatan.
  13. RSUD.Tugurejo tidak menerima pencucian pakaian rawat inap dan tidak diperkenankan mencuci pakaian serta peralatan makan di kamar mandi ruang perawatan dan ruang lainnya.
  14. Selama masa perawatan di RSUD.Tugurejo, pasien dilarang meninggalkan rumah sakit sebelum ada izin pulang oleh dokter yang merawat.
  15. Pada saat pasien akan pulang agar memeriksa kembali barang-barang bawaannya, jangan sampai ada barang yang tertinggal di dalam ruang perawatan.

Atas perhatian, pengertian, dan kesediaannya untuk mematuhi peraturan tata tertib ini, kami ucapkan terima kasih.

Print Friendly