BERITA TERKINI
Video RSUD Tugurejo
Sistem Informasi Eksekutif
SIE
Kontak Kami
Pengaduan Masyarakat

Laporgub Jateng

BPJS Kesehatan
Kementrian Kesehatan
SPGDT
JDI Hukum
Counter Site
free counters

10974517_10202676349510299_1498423701544810946_o 10860904_10202676342110114_1373807937002603882_o(1)

SOSIALISASI SECARA ELEKTRONIK (E-FILING) YANG LEBIH MUDAH, LEBIH MURAH, LEBIH CEPAT

RSUD TUGUREJO menyelenggarankan pengisian SPT bersama dengan mengundang dari antor Pelayanan Pajak Semarang, Dalam kesempatan Ini di buka langsung oleh Direktur RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah Yaitu Dr Hendro Suprayitno, Sp.KJ.M.Si. Bersama Segenap Struktural dan Karyawan – Karyawati mengisi SPT secara serentak baik dengan manual maupun on line. Dan Karyawan – Karyawati RSUD Tugurejo sangat antusias mengantri mendapatkan password EFIN untuk bisa melaksanakan E- Filling secara serentak

E-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang realtime melalui website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau Penyedia Jasa Aplikasi atau Application Service Provider (ASP).

Wajib Pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara elektronik (e-Filing) melalui sarana:

  1. Penyedia Jasa Aplikasi (ASP), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-47/PJ/2008 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan dan Penyampaian Pemberitahuan Perpanjangan Surat Pemberitahuan Tahunan Secara Elektronik (e-Filing) melalui Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) sebagaimana telah diubah dengan PER-36/PJ/2013. Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah seluruh jenis SPT baik masa maupun tahunan dan juga pemberitahuan perpanjangan SPT tahunan.
  2. Situs Pajak, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 tentang Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Orang Pribadi yang Menggunakan Formulir 1770S atau 1770SS secara e-Filing Melalui Situs Pajak (www.pajak.go.id). Jenis surat pemberitahuan yang dapat disampaikan adalah SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi formulir 1770S dan 1770SS

Untuk menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan menggunakan e-Filing, Wajib Pajak dapat:

  1. mengunjungi website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) dan klik pada icon e-Filing atau langsung mengunjungi alamat efiling.pajak.go.id; atau
  2. mengunjungi halaman penyedia jasa aplikasi (ASP) yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak, yaitu:

Wajib Pajak diharuskan memiliki e-FIN sebelum dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan secara e-Filing. Untuk memperoleh e-FIN, bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak dapat mengajukan permohonan e-FIN ke KPP terdekat, sedangkan bagi bagi Wajib Pajak yang akan menyampaikan SPT secara e-Filing melalui ASP harus mengajukan permohonan e-FIN ke KPP tempat Wajib Pajak terdaftar.

Dapatkan kemudahan penyampaian SPT melalui e-Filing. Lebih mudah, lebih murah, lebih cepat.

Print Friendly

Comments are closed.