Arsip Berita
BERITA TERKINI
Video RSUD Tugurejo
Sistem Informasi Eksekutif
SIE
SIE (Intranet)
SIE
Kontak Kami
Pengaduan Masyarakat

Laporgub Jateng

BPJS Kesehatan
Kementrian Kesehatan
SPGDT
JDI Hukum
Counter Site
free counters

IMG_0169

IMG_0232

Konstitusi Organisasi Kesehatan sedunia (WHO) tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap penduduk. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya,dan negara bertanggungjawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.

Kemajuan IPTEKDOK yang demikian cepat dan tingkat kesadaran masyarakat yang semakin tinggi akan hak-nya, akan menuntut pelaku profesi untuk tetap mengikuti perkembangan ilmu yang berhubungan dengan profesinya. Untuk itu dituntut seorang profesional yang mengikuti perkembangan ilmu secara terus menerus sepanjang hidupnya, baik secara informal maupun terstruktur.

Kanker solid merupakan penyakit yang mempunyai insidensi yang masih tinggi. Penatalaksanaan yang dilakukan harus tepat dan membutuhkan kompetensi dan pengalaman pengelola pasien tersebut. Enampuluh sampai 65% kanker solid mempunyai prognosis yg baik dengan dilakukan modalitas terapi bedah. Terapi terhadap kanker solid pertama kali dilakukan dengan pembedahan. Beberapa dekade terahir ini, ilmu dasar yang menjadi dasar ilmu pada pendidikan Bedah, seperti Biologi Molekuler, Imunologi kanker, dan ilmu dasar onkologi berkembang pesat, sehingga banyak ditemukan obat-obat kemoterapi, targeting terapi dan imunoterapi. Penambahan kemoterapi pada kanker solid menaikkan curative rate.

Kemoterapi merupakan salah satu terapi adjuvant pada kanker jaringan solid. Pemberian kemoterapi ini harus dapat dilakukan dengan benar oleh seorang profesional kesehatan. Pendalaman tentang pemberian kemoterapi oleh profesional kesehatan perlu ditambah, mengingat pentingnya perencanaan, pengelolaan dan pemberian kemoterapi serta keamanan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja pengelola kemoterapi.

Mengingat keadaan tersebut di atas, berkaitan dengan telah beroperasionalnya pelayanan Kemoterapi RSUD Tugurejo maka dipandang perlu menyelenggarakan Seminar Keamanan Pemberian Kemoterapi di RSUD Tugurejo.

Adapun maksud dan tujuan dari seminar ini adalah Memberi bekal ilmu terhadap dokter dan paramedis agar dapat meningkatkan dan mengevaluasi pemberian kemoterapi pada penderita kanker secara baik dan benar. Dan tujuan Khususnya adalah

  1. Meningkatkan kompetensi dokter dan paramedis dalam pemberian kemoterapi pada penderita kanker.
  2. Sebagai forum untuk transfer ilmu pengetahuan antara dokter dan paramedis dalam penanganan kanker.
  3. Memperkenalkan layanan Onkologi di RSUD Tugurejo

 

NARASUMBER

  • Djoko Handojo, SpB(K)Onk tentang kanker dan karsinogenik
  • Nurse spesialis onkologi tentang perawatan pasien kanker
  • William Alfred, SpB(K)Onk tentang kemoterapi

Yang dihadiri dan dimeriahkan oleh

  • Dokter Spesialis,
  • Dokter Umum RSUD Tugurejo
  • Perawat RSUD Tugurejo,
  • Dokter / Perawat Puskesmas sekitar RSUD Tugurejo
  • Dokter Keluarga sekitar RSUD Tugurejo
Print Friendly

Comments are closed.