Pelayanan darah merupakan salah satu bagian dari keseluruhan sistem pelayanan kesehatan khususnya di Rumah Sakit. Ketersediaan darah yang aman, terjangkau, mudah diakses dan rasional sudah menjadi tuntutan yang perlu diwujudkan.
Pada SK Menkes No. 423 Tahun 2007 tentangĀ Kebijakan Peningkatan Kualitas danĀ akses Pelayanan Darah, salah satu poinnya disebutkan bahwa seluruh rumah sakit harus memiliki Bank Darah Rumah Sakit (BDRS) sebagai penunjang pelayanan darah dengan sistem distribusi tertutup. Kebijakan ini didukung dengan dikeluarkannya PP No. 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah. Demikian juga kesiapan RS Tugurejo Semarang terhadap pelayanan darah dengan ketersediaan instalasi bank darahnya, yang didukung dengan peralatan dan tenaga ahlinya.
Kunjungi Kami