RSUD Tugurejo

Provinsi Jawa Tengah

WHISTLEBLOWING SYSTEM

1 photo wbs 3_zpscrsnuwxb.jpg
2 photo WBS 1_zpsote16s97.jpg

Sebagai salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang sudah berkomitmen membangun budaya intergritas, maka dibutuhkan sistem yang mampu menampung laporan mengenai dugaan pelanggaran/ kecurangan.   Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistleblowing System) adalah sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah & menindaklanjuti serta membuat laporan atas informasi yang disampaikan Pelapor mengenai tindakan pelanggaran yang terjadi di lingkungan rumah sakit.

Whistleblowing System yang terjadi dilingkungan rumah sakit sangat memerlukan peran serta (partisipasi) seluruh unsur rumah sakit dalam proses pengungkapan maupun pelaporannya. Whistleblowing System merupakan bagian dari sistem pengendalian internal (internal control system) dalam upaya pencegahan dan pendeteksian praktik penyimpangan dan kecurangan (fraud) serta dalam rangka memperkokoh implementasi Good Corporate Governance (GCG). Whistleblowing System seharusnya bukan merupakan suatu kewajiban rumah sakit namun merupakan kebutuhan sebagai perwujudan pelaksanaan Control Self Assesment (CSA). Dalam pelaksanaannya, rumah sakit menyediakan website tertentu untuk memudahkan pihak whistleblower untuk melaporkan pengaduan yang diketahuinya. Biasanya telah dibuatkan panduan secara sederhana sehingga dapat diakses dengan mudah dan lancar.

          Dalam penerapan prinsip-prinsip GCG seringkali muncul laporan dugaan pelanggaran dari stakeholders. Laporan dugaan pelanggaran tersebut harus diselesaikan dengan baik agar tidak merugikan stakeholders itu sendiri maupun rumah sakit. Mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran diatur dalam Pedoman Sistem Pelaporan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System).

          Di harapkan dengan adanya Whistleblowing System adalah sebagai Pedoman Whistleblowing System ini disusun sebagai panduan dalam menangani pelaporan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh  stakeholders maupun karyawan RSUD Tugurejo, dengan tujuan:

  1. Menciptakan iklim kerja yang kondusif dan menjadi sarana bagi stakeholders serta karyawan RSUD Tugurejo untuk melaporkan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian perusahaan baik finansial maupun non finansial yang dapat merusak citra dan keberlangsungan rumah sakit.
  2. Memberikan kesempatan kepada stakeholders dan karyawan RSUD Tugurejo dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran berdasarkan bukti-bukti yang dapat dipertanggung jawabkan.
  3. Mewujudkan budaya organisasi yang yang bersih, sehat, dan benar.
© PDE RSUD Tugurejo ™ 2016 Frontier Theme