Undang – undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal 43 ayat (1) Keselamatan pasien rumah sakit adalah suatu sistem dimana rumah sakit membuat asuhan pasien lebih aman yang meliputi asesmen risiko, identifikasi dan pengelolaan hal yang berhubungan dengan risiko pasien, pelaporan dan analisis insiden, kemampuan belajar dari insiden dan tindak lanjutnya serta implementasi solusi untuk meminimalkan timbulnya risiko dan mencegah terjadinya cedera yang disebabkan oleh kesalahan akibat melaksanakan suatu tindakan atau tidak mengambil tindakan yang seharusnya diambil.
Insiden keselamatan pasien adalah setiap kejadian yang tidak disengaja dan kondisi yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan cedera yang dapat dicegah pada pasien, Kejadian Tidak Diharapkan, Kejadian Nyaris Cedera, Kejadian Tidak Cedera dan kejadian Potensi cedera.
Rumah sakit dan tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit wajib melaksanakan program keselamatan pasien dengan mengacu pada kebijakan nasional Komite Nasional Keselamata Pasien Rumah Sakit.
Mengingat masalah keselamatan pasien merupakan masalah yang perlu ditangani segera di rumah sakit di Indonesia maka diperlukan standar keselamatan pasien rumah sakit yang merupakan acuan bagi rumah sakit di Indonesia untuk melaksanakan kegiatannya.
Pelaporan insiden sebagaimana dimaksud PMK 1691 tahun 2011 pada ayat (1) dan ayat (2) ditujukan untuk menurunkan insiden dan mengoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien dan tidak untuk menyalahkan orang (non blaming).
Dalam hal ini pelaporan insiden keselamatan pasien sudah harus menjadi budaya di rumah sakit. Pelaporan yang tepat sesuai dengan standar pelaporan insiden sangat diperlukan, Untuk itu dipandang perlu diadakan Bimtek peningkatan budaya keselamatan pasien. Dalam Bimtek ini akan dibahas tentang pelaporan insiden keselamatan pasien termasuk cara membuat grading matrik dan investigasi sederhana nya.
Tujuan Umum
- Meningkatnya wawasan dan pemahaman manajemen dan staff rumah sakit dalam hal keselamatan pasien.
- Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan staff rumah sakit dalam pelaporan insiden keselamatan pasien.
Tujuan Khusus
Tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan pelatihan adalah peserta pelatihan diharapkan mampu:
- Peserta memahami tentang insiden keselamatan pasien, pelaporan.
- Peserta mampu membuat grading matriks dan investigasi sederhana.
Kunjungi Kami