Hari Hak Untuk Tahu (Right to Know Day) mulai diperingati secara international sejak 28 September 2002 di Sofia, Bulgaria dalam sebuah pertemuan internasional para advokat pembela hak akses atas informasi publik. Mereka mengusulkan dan menyepakati satu hari didedikasikan untuk mempromosikan keseluruh dunia tentang kebebasan memperoleh informasi. Tujuan dari hak untuk tahu ini adalah untuk memunculkan kesadaran global akan hak individu dalam mengakses informasi dan mempromosikan bahwa akses terhadap informasi adalah hak manusia. Namun Hak Untuk Tahu dan Hak atas Informasi sebenarnya telah jauh-jauh hari dicanangkan dalam pertemuan umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tahun 1946.
Di Indonesia, hak setiap masyarakat untuk memperoleh informasi dijamin oleh konstitusi yaitu dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam tataran kehidupan demokrasi di mana rakyat merupakan puncak kedaulatan, rakyat berhak melihat, mengawasi dan mengkritisi setiap penyelenggaraan fungsi Negara oleh Badan Publik yang bertujuan untuk kemakmuran rakyat banyak. Disisi lain lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) untuk memperkuat mandat bagi pelaksanaan keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan negara dan pengelolaan sumber daya publik di Indonesia. Dan salah satu motor utama penyelenggaraan Negara adalah Birokrasi.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dan guna untuk memperingatiHari hak untuk tahu (Right to Know Day) sedunia yang jatuh pada tanggal 28 September, maka RSUD Tugurejo sebagai badan publik yang menjunjung tinggi pelayanan publik ikut berpartisipasi dan mendukung keterbukaan informasi publik
Kunjungi Kami