RSUD Tugurejo

Provinsi Jawa Tengah

Bimtek Manajemen Resiko

manajemen resiko photo Manajemen Resiko_zpsq8yjh2ec.jpg

Konsep manajemen risiko mulai diperkenalkan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja pada era tahun 1980-an setelah berkembangnya teori accidentmodel dari ILCI dan juga semakin maraknya isu lingkungan dan kesehatan. Tujuan dari manajemen risiko adalah minimisasi kerugian dan meningkatkan kesempatan ataupun peluang. Bila dilihat terjadinya kerugian dengan teori accident model dari ILCI, maka manajemen risiko dapat memotong mata rantai kejadian kerugian tersebut, sehingga efek dominonya tidak akan terjadi. Pada dasarnya manajemen risiko bersifat pencegahan terhadap terjadinya kerugian maupun ‘accident’.

Pelaksanaan manajemen risiko haruslah menjadi bagian integral dari pelaksanaan sistem manajemen perusahaan/ organisasi. Proses manajemen risiko Ini merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk terciptanya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement). Proses manajemen risiko juga sering dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan dalam sebuah organisasi. Manajemen risiko adalah metode yang tersusun secara logis dan sistematis dari suatu rangkaian kegiatan: penetapan konteks, identifikasi, analisa, evaluasi, pengendalian serta komunikasi risiko. Proses ini dapat diterapkan di semua tingkatan kegiatan, jabatan, proyek, produk ataupun asset. Manajemen risiko dapat memberikan manfaat optimal jika diterapkan sejak awal kegiatan. Walaupun demikian manajemen risiko seringkali dilakukan pada tahap pelaksanaan ataupun operasional kegiatan.

Banyak kejadian-kejadian mengejutkan yang telah merusak banyak reputasi organisasi layanan kesehatan. Kejadian-kejadian tersebut seharusnya dapat dihindari atau setidaknya diantisipasi oleh manajemen karena rusaknya reputasi merupakan risiko terburuk yang dapat dialami organisasi layanan kesehatan. Organisasi dapat melaksanakan kegiatan manajemen risiko untuk menghindari atau meminimalisir dampak dari kejadian yang tidak diharapkan tersebut. Sama seperti organisasi lain yang di dalam kegiatan operasionalnya menghadapi berbagai risiko. Begitu pula dengan rumah sakit yang menghadapi berbagai risiko selama menjalankan kegiatan-kegiatannya untuk memberikan manfaat kepada para stakeholder. Di dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit didefinisikan sebagai institusi pelayanan kesehatan bagi masyarakat dengan karakteristik tersendiri yang dipengaruhi oleh perkembangan ilmu pengetahuan kesehatan, kemajuan teknologi dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat yang harus tetap mampu meningkatkan pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Risiko terbesar yang dihadapi oleh pengelola institusi kesehatan adalah rusaknya reputasi di dalam komunitasnya. Reputasi institusi jasakesehatan merupakan hal yang vital dan merupakan aset yang rentan yang bergantung pada persepsi para stakeholder mengenai kualitas layanan pasiendan kualitas pengelolaan sumber daya yang telah dipercayakan. Kualitas layanan dan pengelolaan yang tinggi bergantung pada integritas pelaporan institusi tersebut dalam konten, keakuratan, relevansi, transparansi dan ketepatan waktu (Giniat & Saporito, 2007).Di dalam kegiatan-kegiatannya untuk memberikan manfaat kepada para stakeholder, rumah sakit akan menghadapi kejadian-kejadian yang tidak diharapkan di dalam semua level organisasi sehingga manfaat yang ingin diberikan dapat terkikis. Misalnya, kesalahan atau kelalaian dalam penyelesaian kesehatan pasien, ketidakpatuhan terhadap standar rumah sakit yang sudah diterapkan, bahaya kebakaran dan ledakan dari arus listrik atau dari zat dan bahan yang mudah terbakar atau meledak seperti obat-obatan serta risiko fisik yang dihadapi oleh perawat rumah sakit, seperti bahaya radiasi dan bahaya infeksi kuman, virus, parasit atau risiko yang muncul karena adanya kegagalan sistem informasi. Rumah sakit juga perlu mengelola risiko yang berhubungan dengan keuangan supaya tidak mengalami kerugian. Oleh karena itu, di dalam usaha mencapai tujuannya, sangat penting bagi rumah sakit untuk mengelola pengendalian risiko dengan mengidentifikasi, menilai dan merespon risiko-risiko tersebut.

Untuk dapat memahami risiko-risiko apa yang mungkin muncul didalam pelaksanaan kegiatan operasi sebuah rumah sakit, dibutuhkan pemahaman yang baik mengenai bagaimana bisnis di dalam industri jasa di bidang kesehatan berjalan. Dan supaya dapat mengelola risiko-risiko tersebut, rumah sakit perlu mengidentifikasi semua risiko yang mereka hadapi dan mengelolanya pada level yang sesuai. Agar dapat memiliki pemahaman yang cukup dan layak mengenai risiko-risiko tersebut, rumah sakit perlu memahami tentang pengendalian internal sehingga mereka dapat membangun dan mengembangkan pengendalian internal yang efektif.

Oleh karenanya perlu dilakukan bimbingan teknis manajemen risiko di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah bagi kepalaruang/ kepala instalasi dan penanggung jawab unit kerja. Pada pelatihan ini akan dibahas bagaimana cara membuat risk register di masing-masing unit kerja sehingga diharapkan setiap unit / ruangan di RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah dapat membuatnya.

Adapun Tujuannya adalah sebagai berikut :

  • Meningkatnya wawasan dan pemahaman manajemen dan staff rumahsakittentang manajemen risiko .
  • Membantu meningkatkan kemampuan manajemen Rumah Sakit dan staff rumah sakit dalam memahami dan menyusun daftar risiko dan cara mengatasinya.

Tujuan yang ingin dicapai dari penyelenggaraan pelatihan adalah peserta pelatihan diharapkan mampu :

  • Peserta memahami tentang manajemen risiko secara konsep dan teknis.
  • Peserta mampu membuat risk register unit / ruangan masing-masing

 

 

© PDE RSUD Tugurejo ™ 2016 Frontier Theme