Konstitusi Organisasi Kesehatan sedunia (WHO) tahun 1948 dan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 H menetapkan bahwa kesehatan adalah hak fundamental setiap penduduk. Karena itu setiap individu, keluarga dan masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya.
Kunjungi Kami