Sebagaimana Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja RSUD/RSJD Provinsi jawa Tengah serta Peraturan Gubernur nomor 95 Tahun 2008 tentang penjabaran Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja RSUD Tugurejo Provinsi Jawa Tengah, RSUD Tugurejo merupakan salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yang memberikan pelayanan publik, yaitu pelayanan kesehatan.
Dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, RSUD Tugurejo mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disamping regulasi lain dalam operasionalisasinya.
Agar pelaksanaan pelayanan Publik di RSUD Tugurejo berjalan optimal sebagaimana yang diamanatkan dalam UU Pelayanan Publik, maka dipandang perlu untuk mendapatkan pembinaan oleh lembaga yang bertugas sebagai pengampu pelayanan publik. Adapun kegiatan pembinaan pelayanan publik meliputi :
A. Penjelasan tentang tentang Pelayanan Publik, sehingga tercipta persamaan persepsi bagi semua pelaksana pelayanan publik di RSUD Tugurejo
B. Evaluasi atas pelayanan Publik di RSUD Tugurejo, yang meliputi :
- Menyusun dan Menetapkan Standar Pelayanan
- Menyusun, menetapkan dan mempublikasikan maklumat Pelayanan
- Implementasi Sistem Informasi Pelayanan Publik
- Penyediaan Sarana dan Prasarana
- Pelayanan Khusus
- Survey Indeks Kepuasan Masyarakat
- Pelaksanaan manajemen mutuPengelolaan Pengaduan
- Sosialisasi dan implementasi Visi, Misi dan Motto
C. Mengkonsultasikan berbagai permasalahan yang di hadapi oleh RSUD Tugurejo, sehubungan dengan pelaksanaan pelayanaan publik
D. Memperoleh saran dan masukan dari pengampu kegiatan pelayanan publik
Kegiatan dilaksanakan pada :
Hari/ Tanggal : Senin, 7 Juli 2014 di RSUD Tugurejo Semarang oleh narasumber dari Ombudsman Jawa Tengah, Biro Organisasi dan Kepegawaian dan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah